Pemerintah Desa Cireundeu menetapkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Perubahan RKPDes Tahun 2024 disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPDes sebelumnya, serta masukan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme musyawarah desa. Perubahan RKPDes Tahun 2024 mencakup penyesuaian alokasi anggaran, indikator kinerja, serta target capaian program dan kegiatan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan desa, ketersediaan sumber daya, serta potensi dan tantangan yang dihadapi.
Proses penyusunanan perubahan RKPDes ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Dengan ditetapkannya Perubahan RKPDes Tahun 2024 ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa di Desa Cireundeu dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Desa Cireundeu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan RKPDes Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai detail Perubahan RKPDes Tahun 2024 dapat diakses di Kantor Desa Cireundeu atau melalui website resmi Desa Cireundeu https://cireundeu.desa.id/